Dinsos Harus Dipisah Dengan Urusan Dukcapil

Saat ini, seluruh dinas sosial (dinsos) di Indonesia telah telah berdiri sendiri dan terpisah dari uruan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil). Pemisahan dua urusan ini dipandang baik, karena memilki program dan kegiatan yang berbeda.

Lain halnya di Provinsi Papua, dinas sosial berada “seatap” dengan urusan kependudukan dan pencatatan sipil. Berkenaan dengan hal itu, Penjabat Sementara (PJs) Gubernur Papua, Soedarmo mendorong pemisahan dua nomenklatur dinas yang berbeda konsep itu.

Pemisahan nomenklatur  tersebut, diyakini akan mampu mempercepat berbagai program yang telah dibuat, baik yag ditetapkan di daerah maupun yang diturunkan dari pusat.

“Kalau ditanya apakah dua nomenklatur ini digabung jalan baik? Saya nilai selama ini jalan, tetapi seperti kura-kura yang lambat. Makanya pada kesempatan ini, kami sarankan untuk dipisah supaya bisa lebih efektif dalam menjalankan program kerjanya,” terang Soedarmo di Jayapara, kemarin.

Menurut dia, saat ini hanya di Papua yang menggabungkan nomenklatur Dinas Sosial serta Dukcapil. Dirinya tak mengetahui apa tahu latar belakang pengganbungan dua urusan itu, sebab jika tak dipisahkan maka program nasional diyakini tak akan berjalan efektif.

“Seperti program dukcapil saat ini yang mendorong perekaman e-KTP. Bagaimana dapat melaksanakan tupoksinya mempercepat pelayanan kepada masyarakat melalui pemberian e-KTP kalau harus mengurusi pula masalah sosial”.

“Kemudian mau mengurusi akte kelahiran dan kegiatan lainnya yang menyangkut administrasi kependudukan. Sebab sekali lagi ini dua hal yang harus dibedakan. Artinya, ini harus dipisah sebab bagaimana membentuk badan sosial sendiri termasuk dinas dukcapil. Dengan demikian, saya yakin setiap program tak dapat bekerja maksimal,” tuturnya.

Sebelumnya, perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Papua ini baru diberlakukan selama kurang lebih dua tahun.

Perubahan nomenklatur baru mengacu pada UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang kemudian diikuti dengan turunan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).