Sekda Sebut Ada Tumpang Tindih UU di Papua

Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen menyebut ada tumpang tindih penyelenggaraan undang-undang di bumi cenderawasih.

Tak muluk-muluk, dirinya pun langsung menunjuk pemberlakuan undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta undang-undang nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Oleh karenanya, dia mendorong ada pengkajian ulang terhadap dua undang-undang itu, sehingga implementasinya tak lagi tumpang tindih. Serta tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat benar-benar terwujud.

“Sebab tumpang tindih ini pun termasuk dalam proses Pilkada yang saat ini menjadi perhelatan alot. Makanya kita minta kepada pemerintah pusat supaya bisa mengkaji kembali,” terang Sekda di Jayapura, pekan kemarin.

Ia juga menyoroti posisi aparatur sipil negara (ASN) di provinsi, kabupaten dan kota se-Papua, dimana akhir-akhir ini, kerap menjadi korban politik para pihak tertentu. Dimana, bila dalam keadaan atau posisi diam (netral), dipandang oleh tim sukses pasangan calon kepala daerah melakukan sesuatu atau memberu dukungan pada pihak tertentu.

Tak hanya dalam posisi diam, saat bergerak pun dinilai secara gamblang mendukung pasangan calon tertentu. Konsekuensi logis ini yang saat ini secara realistis dihadapi sehingga sangat merugikan para ASN dan berpengaruh pada kinerja di setiap instansi.

“Makanya, kalau UU pemilukada dimana teman-teman TNI/Polri tidak punya hak pilih kenapa juga ASN tidak diberlakukan demikian. Sehingga bisa menjaga netralitas dalam Pilkada”.

“Tolong kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait agar memperjuangkan supaya kedepan ASN tidak punya hak pilih, dan yag bersangkutan bisa fokus menjalankan tugas tanpa tekanan,” harapnya.