Inspektorat Imbau SKPD Segera Tindaklanjuti Temuan BPK

Inspektorat Provinsi Papua mengimbau seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait hasil audit terhadap laporan keuangan tahun 2017 lalu.

Menurut Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang ada batas waktu 60 yang diberikan BPK sebelum menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2017 kepada publik. Oleh karena itu, dia berharap kepala SKPD agar segera mengklarifikasi temuan-temuan tersebut, sebelum diterbitkan LHP yang berpotensi menjadi perkara hukum

“Intinya soal temuan BPK itu memang harus ditindaklanjuti. Sebab ada waktu yang diberikan bagi SKPD untuk melakukan klarifikasi.”

“Termasuk adanya temuan BPK RI di RSUD Jayapura, dimana saya selaku Plt direktur siap medorong tindaklanjut temuan tersebut. Karena semenjak ditunjuk sebagai Plt Dirut RSUD Jayapura, saya sudah ambil langkah untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan pelayanan di rumah sakit itu,” tuturnya.

Ditempat terpisah, Penjabat Gubernur Papua Soedarmo menyampaikan, hasil audit yang disampaikan BPK RI, sangat diperlukan untuk mengetahui kewajaran pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.

Disamping itu juga laporan hasil pemeriksaan juga membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah, dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dalam APBD Provinsi Papua.

“Pada prinsipnya laporan hasil pemeriksaan ini juga merupakan media untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan SKPD, mulai dari perencanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban serta atas seluruh kegiatan. Sehingga diharapkan hasil audit ini bisa segera direspon SKPD untuk melakukan klarifikasi,” harapnya.

Sebelumnya, meski ada temuan BPK, Pemerintah Provinsi Papua kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua tahun 2017.

Anggota VI BPK RI, Harry Azhar mengatakan dengan raihan ini disimpulkan, penyusunan laporan keuangan pemerintah Papua tahun 2017 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP) berbasis akrual.

“Pencapaian yang keempat kalinya ini tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPR Papua, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan,” katanya.