Pilbup Paniai Usai Rekapitulasi Pilgub Papua

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua memastikan penjadwalan pelaksanaan Pilkada Bupati (Pilbup) Kabupaten Paniai, baru dapat dilaksanakan usai rekapitulasi Pilkada Gubernur (Pilgub).

Hal demikian disampaikan Komisioner KPU Provinsi Papua Tarwinto, Kamis (5/7) kemarin. 

Tarwinto yang kembali dilantik sebagai Anggota KPU Papua untuk periode kedua di Jakarta kemarin mengatakan, penjadwalan ulang belum dapat dilakukan saat ini mengingat kesibukan seluruh komisioner.

“Sebab Anggota KPU Provinsi Papua ada juga yang merangkap sebagai KPU di daerah karena yang sebelumnya dinonaktifkan. Intinya sekarang waktunya sangat padat.”

“Apalagi saat ini tengah masuk dalam rekapitulasi Pilgub tingkat kabupaten pada 4 s/d 6 Juli. Kemudian kita ini sedang mengambil alih tugas KPU Paniai. Makanya kita selesaikan rekap kabupaten dulu, nanti 7 Juni melakukan rekap tingkat provinsi. Selesai semua itu baru kita akan jadwalkan Pilbup Paniai,” ucap dia.

Menurutnya, saat ini kondisi keamanan di Kabupaten Paniai pasca Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, masih kondusif. Dia berharap kondisi tersebut dapat terus bertahan hingga pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Paniai ditetapkan.

“Untuk itu, kita imbau masyarakat setempat agar bisa terus menjaga situasi dan kondisi keamanan yang kondusif di Paniai. Sebab tanpa adanya dukungan masyarakat pelaksanaan Pilkada Bupati tidak akan berjalan sesuai harapan,” terang dia.

Sebelumnya, Tarwinto menjelaskan salah satu alasan menunda pelaksanaan Pilkada bupati dan wakil bupati Paniai, diantaranya karena alasan keamanan.

Hal demikian merujuk pada surat Kepolisian Daerah Resor Paniai Nomor B/187/VI/2018 yang ditandatangani Kapolres setempat dengan mengetahui Wakapolda Papua. “Surat itu tertanggal 26 Juni 2018 dengan menyebut ada sekitar 500 orang menduduki kantor KPU Paniai menggunakan panah dan alat tajam sejak 11.00 wit s/d 22.00 wit. Kemudian ada alasan lainnya yang juga disebutkan dalam surat itu,” terang dia.

Sementara ditanya alasan pihak KPU Papua yang belum menjadwalkan ulang pemungutan suara di Paniai hingga saat ini, Tarwinto menerangkan salah satunya dikarenakan belum ada ketersediaan anggaran dari pihak Panwaslu setempat. Sementara KPU Papua mesti melakukan revisi anggaran.