Tak Ada Kendala Dalam Pengalihan Status Pengawas Tenaga Kerja

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Papua memastikan pengalihan status tenaga pengawas dari kabupaten dan kota ke provinsi telah rampung.

Kepala Disnaker Papua Yan Piet Rawar pun menyebut tak ada kendala dalam pengalihan status tersebut. “Sekarang tenaga pengawas ini sudah sah jadi pegawai provinsi. Ya itu, aturan sehingga mau tak mau harus dilaksanakan dan bersyukurnya tak ada masalah saat pengalihan,” terang dia di jayapura, kemarin.

Setelah pengalihan status rampung, hal yang akan dikerjakan olehnya adalah membentuk lembaga di kabupaten dan kota yang bakal menjadi koordinator, untuk mempermudah instansi tenaga kerja di provinsi dalam menjalankan fungsi pengawasan tenaga kerja di daerah.

Pembentukan lembaga semacam koordinator ini, merupakan wujud strategis dan peran aktif aparatur bidang tenaga kerja dalam tugas pengawasan terkait, baik di provinsi maupun di kabupaten dan kota.

“Karena memang ada juga pemahaman aparatur bahwa tugas pengawasan terhadap persoalan ketenaga kerjaan belum sama. Ini disebabkan semakin kompleksnya masalah yang terjadi dan membutuhkan suatu pengambilan keputusan tepat berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.”

“Namun kita tentu berharap ini bukan menjadi kendala lagi, karena aturan undang-undang memang mengatakan demikian agar status tenaga pengawas mesti dialihkan ke provinsi. Dengan demikian amanat UU ini sudah sesuai prosedur yang berlaku kita alihkan,” terang dia.

Dia tambahkan, setelah dialihkan ke provinsi, kini status tenaga pengawas resmi dibawahi oleh gubernur. Dengan demikian, statunya pegawainya sudah terdaftar di provinsi namun bekerja di kabupaten dan kota.

Sementara direncanakan dalam waktu dekat akan pula dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dinas tenaga kerja pada setiap kabupaten dan kota.