Bupati Boven Digoel Dorong Masyarakat Korowai Jadi Pendulang Emas

Bupati Boven Digoel Benediktus Tambonop bakal mendorong masyarakat Korowai untuk menjadi pendulang emas di wilayahnya sendiri. Dengan demikian, dia harapkan perekonomian masyarakat setempat makin membaik serta kebutuhan keluarganya tercukupi.

“Tapi sebelumnya akan kita tertibkan dulu para penambang ilegal yang ada di wilayah Korowai ini melalui pembentukan tim penyelesaian ilegal maining di wilayah suku Korowai.”

“Selanjutnya kita membuat semacam koperasi masyarakat yang bekerja secara tradisional. Sebab saya pikir ada hal baik dari kejadian ini, dimana masyarakat bisa didorong jadi penambang tradisional untuk penuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” terang dia di Jayapura, Senin (20/8).

Dari penelusurannya, keuntungan penambangan bisa mencapai diatas Rp500 juta dalam sekali mengangkut hasil dari Korowai. Dimana untuk menambang, pendulang mesti membayar pajak yang diminta dari tuan dusun senilai Rp150 juta sudah termasuk sewa tanah.

Selanjutnya untuk membangun bikin rumah batu dan membayar gereja sekitar Rp100-an juta. Kemudian pembayaran kepada aparat kampung Rp50 juta. Sehingga jika diakumulasikan total sekali membayar sekitar Rp250-an juta.

“Berarti kalau orang masih masih berani untuk melakukan penambangan berarti pendapatannya lebih dari itu. Belum lagi helikopter bayar helikopter untuk angkutan senilai Rp70 juta. Sehingga kita kalkulasikan keuntungan mereka Rp500 juta keatas sekali menambang. Sebab dari angka itu, bila penambangan dikelola masyarakat setempat, maka dipastikan bakal memberikan keuntungan yang lebih besar,” jelasnya.

Oleh karenanya, sambung dia, mengenai pembentukan tim satuan tugas pemberantasan penambangan ilegal, nantinya akan ditempatkan di Danowage, Korowai. Tim tersebut akan turun sekaligus menertibkan warga pendulang yang bukan orang asli Korowai.

“Pertama-tama tentunya kita mintai surat ijin dan identitasnya dulu. Ya kalau tidak punya surat ijin penambangan dan bukan warga asli akan kami minta untuk keluar dan kembali ke daerahnya.”

“Soal apakah nanti ada penegakkan hukum, kita mencoba persuasif terlebih dahulu. Akan tetapi jika dalam penelusuran ada terjadi kerugian yang mengarah ke perbuatan pidana, maka akan diproses sesuai aturan perundang-undangan,” pungkasnya.