Secara Umum Daya Serap SKPD Masih Minim

Pemerintah Provinsi Papua mengakui daya serap anggaran di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) saat ini masih sangat minim, padahal tahun anggaran tinggal menyisahkan tiga bulan waktu efektif.

Menurut Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Noak Kapisa, saat ini sejumlah SKPD yang mengelola anggaran yang kecil, daya serap anggarannya cukup bagus, bahkan ada yang sudah ada diatas 50 persen.

Hanya saja, jika dihitung secara keseluruhan, penyerapan anggaran di SKPD ini masih sangat rendah sekali.

“Saya bisa sebutkan rata-rata penyerapan anggaran masih dibawah 50 persen. Nah memang kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat waktu tutup tahun anggaran sudah tinggal tiga bulan lagi,” terang dia di Jayapura, pekan lalu.

Dia berharap seluruh SKPD agar dapat memacu penyerapan anggaran, untuk bisa mendongkrak persentase secara keseluruhan. Kendati demikian, upaya yang dilakukan wajib bersandar pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebab jangan sampai juga untuk mendongkrak penyerapan lalu pada akhirnya mendorong semua pekerjaan itu dilakukan tidak sesuai aturan. Saya harap SKPD tak ada yang seperti itu, sebab bila tetap dipaksakan maka bisa berujung pada sanksi hukum,” ucapnya.

Noak mengakui untuk pekerjaan yang tak bisa dikerjakan tahun ini, tentunya tak mesti dipaksakan untuk dilelang. Dengan demikian, anggarannya bakal dikembalikan ke kas negara.

“Ya memang secara hitung ekonomi ini sangat merugikan. Mestinya kan uang itu sudah dipakai untuk membangun tahun ini. Namun harus dikembalikan karena tak bisa diserap. Untuk itu, biarlah ini menjadi pelajaran bagi SKPD agar di masa mendatang lebih maksimal dalam mendorong penyerapan anggaran,” harap dia.

Sebelumnya Sekda Papua memastikan daya serap anggaran pemerintah provinsi sampai dengan saat ini masih dibawah 60 persen. Kendati demikian, dia berharap seluruh SKPD bisa mendorong penyerapan hingga diatsa 60 persen pada penutupan anggaran nanti.