Pemprov Keluhkan Regulasi Yang Memicu Defisit Anggaran

Pemerintah Provinsi Papua mengeluhkan pemberlakuan sejumlah regulasi yang pada akhirnya memicu defisit anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Menurut Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Papua Doren Wakerkwa, mestinya aturan yang turun tak membebani APBD. Sebab Papua sendiri tengah gencar-gencarnya mempersiapkan perhelatan PON XX 2020, sehingga butuh dukungan anggaran yang besar.

“Contoh saja baru-baru ini ada pemberlakuan PP 18 2016 yang mengamanatkan pengalihan tenaga pendidikan (termasuk guru) dari kabupaten dan kota ke provinsi.”

“Dengan demikian gaji guru dari kabupaten dan kota kini menjadi beban pemerintah provinsi. Pada akhirnya, Provinsi Papua mengalami defisit anggaran. Saya bilang negara ini susah banget karena aturan diatas aturan. Tapi ini aturan sehingga harus dijalankan,” terang dia saat memberi sambutan dalam Musda Gapensi Papua, di Jayapura, pekan lalu.

Tak sampai disitu, Doren juga mengkritisi kinerja Kelompok Kerja (Pokja) pada Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua, yang tak bisa diintervensi dalam melakukan pelelangan.

Alhasil, sampai dengan saat ini ada banyak sekali kegiatan fisik yang belum bisa ditender sehingga dikhawatirkan penyerapan anggaran bakal tak capai target.

“Orang-orang (Pokja pada Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Papua) yang melakukan pelelangan itu memang tersertivikasi. Namun, kita berapa kali ganti karena pelelangan tidak bisa jalan.”

“Sehingga saya mau katakan jika kegiatan 2018 belum dilelang itu kesalahan bukan pada gubernur, sekda atau kepala dinas pu. Tetapi Pokja di biro itu. Makana, kami di provinsi ini jujur mengalami kesulitan dari sisi pelelangan. Padahal Gubernur selalu bicara afirmasi dan pemberdayaan kepada pengusaha asli Papua. Tapi setelah masuk dalam sistem oleh Pokja ini tidak berjalan sesuai harapan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia berhara kedepan segala jenis aturan yang diturunkan dari pusat, diusulkan untuk memperhatikan tingkat kesulitan di daerah. Sehingga saat regulasi itu diberlakukan maka tak sampai merugikan pemerintah di daerah,” harap dia.