UU Amanatkan Negara Wajib Sediakan Perumahan Bagi Warga

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, negara diaamanatkan berkewajiban menyediakan rumah bagi warga masyarakat.

Sayangnya meski, berbagai program, kebijakan dan kegiatan telah diupayakan oleh pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab tersebut, nyatanya sampai saat ini masih terdapat beberapa permasalahan yang belum ditangani.

“Dalam hal ini termasuk sektor pembiayaan perumahan. Apalagi permasalahan utama pembiayaan perumahan yang tercantum dalam dokumen Rencana Straregis Kementerian PUPR 2015-2019.”

“Diantaranya masih terbatasnya bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sejahtera, termasuk terbatasnya skema pola bantuan pembiayaan perumahan,” ujar Gubernur Papua dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Politik dan Kesatuan Bangsa, Simeon Itlay, pada Sosialisasi Kebijakan dan Program Nasional Bidang Perumahan, di Jayapura, Senin (1/10).

Dilain pihak, sambung dia, saat ini masih cukup rendahnya keterjangkauan pembiayaan pada sektor perumahan, baik untuk membeli bangunan tempat tinggal yang disediakan oleh pengembang maupun hunian secara swadaya.

Bahkan terkadang terjadi ketidaksesuaian pendanaan dalam pembiayaan perumahan, akibat masih sedikitnya ketersediaan dana murah jangka panjang dalam pembiayaan perumahan.

“Untuk itu,  guna memecahkan berbagai pernasalahan tersebut dan memperluas akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, maka Kementerian PUPR melakukan kegiatan sosialisasi kebijakan dan program nasional bidang perumahan ini.”

“Dengan maksud melakukan pembinaan kepada daerah melalui beberapa rangkaian kegiatan dalam rangka peningkatan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah terhadap pembiayaan perumahan. Untuk itu, saya harapkan kepada peserta kiranya dapat berpastisipasi aktif dalam kegiatan untuk memberikan sumbang saran dan masukkan bagi percepatan pelaksanaan dan pencapaian sasaran pembangunan perumahan, demi terwujudnya hunian yang layak bagi masyarakat Papua,” harap dia.

Ditambahan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa masyarakat dapat hidup sejahtera. Untuk itu, diharapkan seluruh pemangku kepentingan mampu bekerja keras mewujudkan harapan masyarakat tersebut.