Dishut Diminta Terbitkan Regulasi Yang Mampu Lindungi Hutan

Dinas Kehutanan Provinsi Papua disarankan membuat satu regulasi yang benar-benar mampu melindungi hutan bumi cenderawasih. Hal demikian menurut Sekda Papua Hery Dosinaen, agar kekayaan alam yang ada didalam hutan, tak di “porak-porandakan” untuk kepentingan satu pihak tertentu.

“Sebab jika sudah tidak ada lagi habitat yang nyaman bagi flora dan fauna di Papua, maka hutan tak akan terlindungi dengan baik. Untuk itu, saya berharap melalui rapat kerja kehutanan ada komitmen kuat dari setiap aparatur terkait untuk menjaga kelestarian sumber daya alam yang ada diatas tanah ini,” terang Sekda Hery di Jayapura, Rabu malam, saat membuka Rapat Kerja Teknis Kehutanan.

Menurut dia, sasaran digelarnya rapat teknis kehutanan adalah untuk mendukung visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Lukas Enembe-Klemen Tinal, yang tentunya harus selaras dengan rencana kerja dan program kerja kehutanan di Indonesia. Yakni, untuk hutan makin lestari dan rakyat yang sejahtera.

Untuk itu, dibutuhkan komitmen kuat dari para pemimpin yang ada di provinsi paling timur Indonesia ini, agar semua pihak sepakat menjaga hutan beserta isinya dengan baik. “Apalagi Papua memiliki angrek sekitar 2.900 spesies, begitu juga dengan fauna.”

“Namun semua itu akan punah jika kerusakan hutan terus terjadi. Untuk itu, atas nama guberur, saya mengimbau dinas kehutanan beserta jajarannya agar menjalankan tugas dengan baik,” ujar dia.

Sementara Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray mengatakan tujuan kegiatan rapat teknis, sebagai sarana konsolidasi kelembagaan dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan di sektor kehutanan.

“Sebab Undang-Undang 23 dan PP 18 baru saja dilaksanakan di Papua. Karena itu, tantangan yang terjadi dilapangan tidak pernah menunggu kita.”

“Makanya, perlu ada kesepahaman, koordinasi dan langkah yang sama dalam melaksanakan pelayanan termasuk perizinan dan pengawasan di lapangan,” ucap dia.

Sementara dalam kegiatan itu, Pemerintah Korea memberikan bantuan lima unit motor bagi UPT Dinas Kehutanan di Kabupaten Waropen, Kepulauan Yapen, Keerom, Biak Numfor dan Mamberamo-Sarmi. Selain itu, turut serta diserahkan peta kerja kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Lanny Jaya dan Mimika.