Pemprov Apresiasi Gerak Cepat Pemerintah Turunkan Harga Tiket

Pemerintah Provinsi Papua menyambut positif langkah kementerian perhubungan yang baru-baru ini menurunkan tarif ambang batas penjualan tiket, yang berimbas pada penurunan harga secara umum.

Menurut Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, langkah bijak ini perlu diapresiasi meski banyak pihak menganggap belum turun signifikan.

“Mungkin orang yang tinggal di Sumatera atau Kalimantan tidak merasakan dampak penurunan harga tiket tersebut. Sebab harganya sudah murah menurut versi Papua”.

“Tetapi bagi orang yang tinggal di Papua, sangat berarti dengan adanya penurunan harga tiket ini. Karena yang harus kita ukur adalah 16 persen dari ambang atas kan. Sehingga kalau semua mau turun sesuai keinginan kita penerbangan bisa bangkrut. Intinya aya mau kita berpikir win – win solution dimana rakyat menang perusahaan pun menang. Jangan tak seimbang,” terang Klemen di Jayapura, pekan lalu.

Menurut ia, hal yang perlu dilakukan saat ini adalah upaya evalasi terhadap penurunan harga tiket maskapai penerbangan yang mencapai 16 persen. Dalam artian, masyarakat sebagai pengguna  maskapai diminta untuk bisa menerima keputusan itu.

“Karena Provinsi Papua ini kan merupakan jalur gemuk atau penumpang banyak. Sehingga tentu bisa melakukan negosiasi antara institusi pemerintah dengan maskapai penerbangan di masa mendatang”.

“Yang pasti sekali lagi kita dukung kebijakan pemerintah, sebab kita belum menyurat ke kementerian perhubungan untuk turunkan harga tiket, eh malah mereka sudah lebih dulu. Sehingga saya kira ini keberpihakan yang sangat baik,” tuturnya.

Kementerian perhubungan baru-baru ini telah melakukan perubahan KM 72 tahun 2019 menjadi KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri pada tanggal 15 Mei 2019.

Dalam KM 106 tersebut dilakukan penurunan tarif batas atas (TBA) penerbangan sebesar 12 - 16 persen dan harus dilakukan sejak 2 hari setelah ditetapkan atau pukul 00.00 WIB tanggal 18 Mei 2019.