Predikat Tinggi Dalam Kepatuhan Pelayanan Publik Wajib Dipertahankan

Hasil evaluasi dan penilaian Ombudsman RI pada 2018 lalu, menyatakan Provinsi Papua sebagai salah satu pemerintah  daerah yang mendapat predikat tinggi atau zona hijau terhadap pelaksanaan pelayanan publik.

Prestasi tersebut, diharapkan dapat terus dipertahankan di masa mendatang. Sehingga mampu memberi andil positif dalam pelaksanaan pembangunan diatas tanah ini.

“Sebab dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik telah diatur beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh penyelenggara layanan. Diantaranya penyusunan standar pelayanan dan survei kepuasan masyarakat”.

“Dimana Provinsi Papua dari hasil evaluasi dan penilaian oleh Ombudsman RI meraih predikat tinggi. Saya harap ini bisa dipertahankan,” terang Gubernur Lukas Enembe dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Biro Organisasi Setda Papua, Daniel Pahabol, pada bimbingan teknis penyusunan standar pelayanan publik/survey kepuasan masyarakat dan forum konsulitasi publik, di Jayapura (28/5).

Lukas katakan, sangat penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemda Kabupaten/Kota se-Papua, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Oleh karenanya, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah provinsi, agar aktif melakukan pengecekan atas tindaklanjut dari bimbingan teknis penyusunan standar pelayanan publik yang diselenggarakan pada tiga bulan mendatang.

“Sebab pastinya hasil pengecekan itu akan menjadi penilaian tersendiri dari pimpinan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut,” terang ia.

Untuk diketahui, pertemuan tersebut menghadirkan narasumber dari Kemenpan RB dan Lembaga Administrasi Negara RI.

Kegiatan yang merupakan kerjasama antara Kemenpan RB dan LAN serta Pemerintah Papua ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari.