Misi Presiden dalam kunjungan kerja di Papua

Pertemuaan Presiden SBY dengan MRP.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (28/7) malam pukul 19.30.00 WIT mengadakan pertemuan dan dialog dengan pimpinan MRP (Majelis Rakyat Papua) dan tokoh-tokoh masyarakat Papua. Pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu berlangsung di ruang pertemuan Gedung Negara, Jayapura. Juru Bicara Presiden, Andi Mallarangeng seusai pertemuan menjelaskan, dialog Presiden dengan para pimpinan MRP berlangsung akrab, hangat, kekeluargaan dan saling terbuka.. “Pimpinan MRP mengungkapkan pandangan-pandangannya serta memberi masukan tentang beberapa isu, terutama mengenai Undang-undang No.21, serta beberapa hal yang menyangkut masalah ekonomi, kebudayaan, pendidikan dan sebagainya,” kata Andi. “Presiden merespon point demi point pandangan dan masukan dari pimpinan MRP, yang menurut Presiden, arahnya sama dimana pemerintah pusat, pemerintah daerah dan MRP punya keinginan untuk mempercepat laju pembangunan di Papua. Demikian juga Presiden amat merespon pandangan-pandangan MPR tentang beberapa isu, antara lain isu tentang pemekaran daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, tentang otonomi khusus atau isu-isu lainnya,” jelas Andi. Mengenai isu pemekaran misalnya, Presiden mengatakan bahwa dalam Undang-undang No.21 disebutkan antara lain memang juga melibatkan MRP. Sedang mengenai Undang-undang No. 21, Presiden menjelaskan, memang setelah tiga tahun undang-undang tersebut diberlakukan, dapat dilakukan evaluasi. “Jadi kalau mau dievaluasi, Presiden mengatakan, ya memang sudah saatnya dilakukan evaluasi, “ kata Andi Mallarangeng. Ditambahkan, pertemuan ini bukan satu-satunya pertemuan, melainkan akan ada pertemuan-pertemuan lagi baik dengan MRP maupun DPRP sehingga nantinya akan didapatkan solusi yang terbaik bagi Papua. Dalam pertemuan yang sebelumnya didahului dengan makan malam bersama itu, hadir Ketua MRP, Agus Alua. Seusai pertemuan, Agus Alua mengatakan pertemuan dan dialog dengan Presiden amat konstruktif. Agus amat menghargai pertemuan tersebut.