Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Papua meminta kekhususan untuk mengatur
kedudukan lembaga dan pegawai (Aparatur Sipil Negara).
Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua Elysa
Auri mengatakan, permintaan itu tak lepas dari kekhususan yang dimiliki Bumi
Cenderawasih, sebagaimana dituangkan dalam UU 21 2001 tentang Otonomi Khusus.
Meski begitu, Elysa menjamin pengaturan
kedudukan lembaga dan kepegawaian tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah
(PP) 18 2016 yang rencananya mulai dibe