Pemerintah Provinsi resmi melanjutkan surat
edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor
: 1/MEM/VI/2016 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada
Bupati dan Wali Kota.
Surat edaran ini, merupakan jaminan bagi
pekerja atau buruh untuk menerima tunjangan guna memenuhi kebutuhan dalam
merayakan hari raya keagamaan.
“Sehingga dengan adanya surat ini, memberi
jaminan bagi pekerja atau buruh bahwa pengusaha wajib melaksanakannya,†jelas Sekda
Papua Hery Dosinaen