Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi
Papua, Doren Wakerkwa menyatakan Perda 15 2015 tentang pelarangan, peredaran
dan penjualan miras, tak menjadi salah satu produk hukum yang dicabut oleh
Presiden Joko Widodo.
â€Saya pastikan Perda miras tidak dibatalkan
dan proses revisi sudah sedang berjalan,†kata Doren kepada media massa di
Jayapura, Rabu (15/6).
Menurut dia, dengan adanya kepastian ini
berarti pelarangan miras di Papua tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Sehingga