Dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru,
Pemerintah Provinsi Papua meliburkan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama total
15 hari.
Untuk libur Natal, ditetapkan pada 19 s/d 27
Desember 2016 (9 hari), sedangkan cuti bersama menyambut Tahun Baru pada 2 s/d
6 Januri 2017.
Penetapan libur tersebut telah disampaikan ke
seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui Surat Edaran No : 0032/14811/SET
tentang Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama, yang didalam mencantumkan
Keputusan